MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di selokan jalan poros Sidrap-Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di Dusun Kaminie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang diamankan itu berinisial Muhlis (31), warga Kelurahan Padanglampe, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep. Dia ditangkap polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Selasa (26/9/2023) dini hari, saat hendak terbang ke Manokwari, Papua Barat.
"Setelah kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di bandara menunggu keberangkatan ke Papua, tim langsung bergerak mengamankan pelaku. Anggota berkoordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik, yang diselip disela koper miliknya," ujar Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, Selasa (26/9/2023) siang.
Benny menerangkan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia dikarenakan dendam usai mendapatkan kabar bahwa istrinya telah diperkosa oleh korban. Aksi dugaan rudapaksa terhadap istri pelaku di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, itulah disebut memantik amarah pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dikarenakan korban telah memperkosa istrinya di rumahnya. Saat kejadian pemerkosaan itu, pelaku sedang bekerja di Manokwari, Papua Barat," terangnya.
Lebih jauh disampaikan, perantau itu pulang kampung atau terbang dari Manokwari ke Makassar, pada Minggu (24/9/2023), untuk merencanakan pembunuhan tersebut dengan merencanakan pertemuan dengan korban.
"Saat itu pelaku meminta istrinya berpura-pura untuk mengajak bertemu koban di Dusun Kamiroe, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap," bebernya.
Setelah itu, pelaku menuju ke lokasi tersebut untuk menemui korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas dan ditemukan warga di selokan. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang satpam PT Jaffa yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi menemukan jasad korban saat melintas di TKP pada pukul 07.00 Wita, Senin (25/9/2023). Saksi saat itu hendak mengantar anaknya ke sekolah," tutur Benny.
Korban disebut ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah di bawah selokan. Pada bagian kepala belakang sebelah kanan korban ditemukan luka.
Kini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Sidrap untuk proses hukum lanjutan," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, mayat pria ditemukan di selokan Dusun Kaminie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Terlihat pada video yang beredar, mayat pria itu masih mengenakan baju lengan panjang hijau tua dan celana panjang hitam.
"Sekitar pukul 07.00 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat akan adanya penemuan mayat," ujar Muhalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya bersama tim INAFIS, Polsek, dan Intelkam Polres datang ke tempat yang dimaksud dan melakukan olah TKP.
"Berdasarkan hasil oleh TKP, memang ditemukan jenazah inisial AR (47), ditemukan ada luka akibat benda tajam," ungkapnya.
Dia pun menduga, korban karena dianiaya. Hanya saja, saat ini pihaknya masih sementara melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan berujung maut tersebut. Pada TKP juga pihaknya menemukan beberapa barang bukti diantaranya parang, satu unit motor, dan sebilah pisau.
"Dugaan pembunuhan, untuk saat ini berdasarkan olah TKP ditemukan adanya luka-luka yang dialami korban, sehingga patut diduga terjadi kekerasan atau pembunuhan terhadap korban," pungkasnya. (Isak/B)