Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah masih diperbolehkan, tetapi harus ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut.
KPU menegaskan bahwa pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye dan kampanye di tempat ibadah mutlak dilarang.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan, fasilitas yang boleh digunakan untuk kampanye adalah setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. (jpnn)