YOGYAKARTA, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa peserta Pemilu 2024 boleh berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap merumuskan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi jika peserta Pemilu 2024 ingin berkampanye di lingkungan kampus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan bahwa kampanye dilingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah harus memenuhi prinsip adil dan netral agar tidak menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Penyelenggara harus memberi kesempatan, ruang, waktu, dan fasilitas yang sama kepada para calon. Jangan sampai ada perbedaan dan memunculkan kesan memihak salah satu calon," kata dia pada Selasa (26/9).
Menurut Arjuna, aturan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah juga harus ditaati oleh penyelenggara kegiatan kampanye, seperti izin menggunakan fasilitas tempat.
"Penyelenggara kampanye juga wajib mengajukan izin ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu dan kepolisian. Masing-masing calon juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama pula," ujarnya.
Namun, Arjuna menegaskan bahwa saat berkampanye di kampus peserta pemilu dilarang untuk membawa atribut kampanye. Aparatur sipil negara (ASN) juga dilarang keras untuk terlibat dalam kampanye.