MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyelenggarakan “Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah”, bertempat di Hotel Four Points Makassar pada Selasa (26/09).
Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari 10 (sepuluh) wilayah di Sulawesi Selatan, yaitu: Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Kepulaian Selayar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Maros.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam pembukaanya mengatakan pelaksanaan ranperkada ini merupakan amanat Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pasal tersebut memberikan perintah langsung terhadap pembentukan peraturan kepala daerah tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD.” kata Liberti.
Liberti juga mengatakan sampai dengan saat ini, penerapan KKPD belum sepenuhnya diterapkan pada jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Liberti berharap melalui kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperkada ini, jajaran pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan kartu kredit di dalam penggunaan APBD masing-masing daerah.
“Penerapan KKPD oleh jajaran pemerintah daerah adalah bukti ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi peraturan yang diatur dalam Permendagri tersebut. Ini adalah bagian kewajiban setiap pemerintah daerah untuk segera merealisasikannya. Kesuskesan pada kabupaten/kota dilihat dari sejauh mana aparat pada pemerintah daerah tunduk terhadap regulasi yang ada,” pinta Liberti.