Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BI Perwakilan Sulsel Gelar Harmonisasi dan Fasilitasi Ranperkada KKPD

  • Bagikan

Liberti menambahkan, penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud (penyalahgunaan) dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

“Penggunaan KKPD oleh pemerintah daerah tentu dapat membuat catatan laporan keuangan menjadi jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan APBD. Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hasilnya akan nihil. Disamping itu, penggunaan KKPD dapat menunjukan sikap integritas di dalam penggunaan APBD,” ungkap Liberti.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran dari pemerintah daerah yang telah hadir dalam kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperkada ini. Hernadi optimis pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi ini dapat selesai tepat waktu sehingga draft ranperkada-nya dapat ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Demi kelancaran kegiatan ini, kami telah membagi tim Jajaran Perancang Kanwil ke dalam 5 (lima) tim sesuai dengan daerah yang Bapak/Ibu pimpin. Nantinya tim perancang ini akan membantu Bapak/Ibu sekaligus merapihkan dan menyempurnakan substansi-substansi ranperkada ini.

Adapun timnya yaitu: 1) Irma Wahyuni koordinasi ranperkada Makassar dan Sinjai; 2) Fatma koordinasi ranperkada Parepare dan Pangkep; 3) Abdillah koordinasi ranperkada Bulukumba dan Selayar; 4) Mayasari koordinasi ranperkada Wajo dan Maros; dan 5) Mita koordinasi ranperkada Jeneponto dan Pinrang,” jelas Hernadi.

Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selata Febrina beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abel Rante beserta jajaran, Jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Andi Haris, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi, dan Jajaran Perancang Kanwil. (*)

  • Bagikan