Lebih jauh disampaikan, pelaku pada 16 April 2023 lalu, melakukan aksi pencurian di Toko Arabika di Kota Palopo. Saat itu pelaku merampok vanili sebanyak 100 Kg dan membuat korbannya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Tak sampai di situ, pada 28 Juli 2023, pelaku kembali melancarkan aksinya di sebuah toko di Kota Parepare. Dalam kejadian ini, pelaku mengambil 20 bal rokok Gudang Garam Surya seharga Rp72.320.000, 20 Surya kaleng seharga Rp18.000.000, dan 12 bal rokok Sampoerna seharga Rp35.040.000, 10 pack rokok On Bold senilai Rp2.300.000.
"Termasuk 30 pack rokok Scorpio senilai Rp7.200.000, 53 bal rokok senilai Rp18.343.000dan uang tunai sebesar Rp178.000.000. Pelaku juga saat melancarkan aksinya sempat mencopot dan mengambil DVR CCTV yang ada di toko tempatnya beraksi dan mengambil sebuah pusaka jenis badik milik korban," terangnya.
Dalam kejadian pencurian itu, korban dikatakan sempat bangun dan melihat pelaku, namun pelaku langsung kabur dengan membawa lari kunci motor korban sehingga korban tidak bisa mengejarnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp331.203.000.
Sedangkan pencurian di Toraja Utara berlangsung saat pelaku liburan ke wilayah tersebut. Pelaku melancarkan aksi perampokan dengan cara memasuki sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.
Di mana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara merusak beberapa kamera CCTV yang berada di dalam rumah korban, kemudian mengambil barang berupa satu buah tas dan satu buah dompet dan uang tunai kurang lebih Rp20.000.000.
Kemudian pada 18 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan aksinya dengan merampok di Toko Arabika, Terminal Dangerakko, Kota Palopo.
"Pelaku saat itu mengambil cengkeh sebanyak 4 karung dengan total harga Rp36.400.000 dan sarang walet sebanyak 6 Kg dengan total harga Rp54.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90.400.000," ungkapnya.