Terungkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Poros Sidrap-Parepare, Ini Motifnya

  • Bagikan
Terungkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Poros Sidrap-Parepare

SIDRAP, RAKYATSULSEL -- Identitas penemuan sesosok mayat pria di sebuah parit Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap mulai terkuak.

Pria malang tersebut berinisial AR (47) merupakan warga asal Jembatan II, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

"Yah, korban merupakan warga Kecamatan Maiwa, Enrekang. Saat ini jenazah sudah berada di rumah duka," ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis.

Usai melakukan beberapa penyelidikan dilokasi TKP, Satuan Reserse Keriminal Polres Sidrap, menemukan beberapa petunjuk yang mengarah ke salah satu Pria berinisial MS (32) yang diketahui warga asal kabupaten Barru.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis yang ditemui di ruang kerjanya Selasa, (26/09/2023) mengatakan usai mengantongi nama terduga pelaku.

Tim Personil Papa Jarang Pulang (PPJP) satreskrim Polres Sidrap langsung bergerak mencari terduga pelaku, usai mendapat lokasi tepat terduga pelaku, Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut.

"Berhasil menemukan terduga pelaku di bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk melarikan diri, keluar provinsi Sulawesi Selatan," kata dia.

Menurut AKP Muhalis terduga pelaku Inisial MS (32) berhasil ditangkap saat terduga pelaku sedang berada di atas Pesawat dan pesawat pun hendak mau berangkat untung anggota Kami cepat tiba di bandara, langsung menangkap terduga pelaku.

"Untuk saat ini terduga pelaku kami amankan di Mako Polres Sidrap untuk Menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan motif dari terduga pelaku karena balas dendam.

" Dia menduga korban sudah melakukan hubungan badan dengan Istri Sah dari terduga Pelaku yang saat ini kami amankan," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yakni pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Ridwan Wahid)

  • Bagikan