“Kehadiran Tiktok shop tentu saja cukup mengancam pelaku UMKM yang menempatkan jualannya di platform e-commerce, dan ini membahayakan bagi UMKM dan platform platform e-commerce yang ada,” tambahnya.
Dikatakan Hermawati, pemerintah harus mengatur ulang penggunaan media sosial di Indonesia, karena pengguna media sosial saat ini sudah campur aduk dengan e-commerce, sehingga para pelaku usaha kecil semakin susah berkembang.
Oleh sebab itu, Hermawati mendukung revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
“Memang seharusnya antara platform medsos dan e-commerce harus dipisahkan, supaya pengawasannya menjadi jelas,” jelasnya. (fajar online)