Rugikan UMKM, Pemerintah Cabut Izin E-Commerce Tiktok di Indonesia

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri) Hermawati Setyorinny mengapresiasi sikap tegas Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang memastikan pemerintah tak akan memberikan izin e-commerce ke TikTok.

Pasalnya, media sosial asal Tiongkok itu dinilai telah melanggar aturan perizinan di Indonesia karena menjalankan bisnis perdagangan seperti e-commerce. Akibatnya, kondisi pemilik UMKM tradisional dan pedagang kian memburuk, akibat adanya TikTok Shop.

Menurut Hermawati, sikap tegas Menteri Bahlil tersebut sebagai dianggap sebagai keberpihakan terhadap pengusaha kecil dan melindungi aktivitas bisnisnya dari TikTok yang dinilai sangat merugikan.

“Pemerintah dalam kaitannya kementerian terkait memang wajib berpihak dan melindungi UMKM, wajib berpihak,” kata Hermawati kepada wartawan, Selasa 26 September.

Menurut Hermawati, aktivitas jualan live di TikTok ini sangat berpengaruh pada pasar UMKM, baik yang online maupun offline.

Sebab, sistem jualan di TikTok ini tidak hanya dilakukan oleh pedagang atau pebisnis kelas atas, tetapi para artis juga ikut melakukan hal yang sama dan itu disebut mengancam ekosistem pertumbuhan UMKM di Indonesia, terkhusus UMKM yang berjualan offline.

“Hal ini cukup berpengaruh terhadap market UMKM yang sudah ada di e-commerce, khususnya pelaku UMKM offline,” ucapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version