"Saya kira harus memberi kesempatan dulu untuk bekerja," ujar Lukman.
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki pertimbangan dan indikator untuk menentukan penjabat kepala daerah. Dia mengatakan Fahsul Falah dianggap cakap dan mampu memimpin pemerintahan di Kabupaten Sinjai.
"Seharusnya masyarakat memberi dukungan dan mengawasi kinerja seluruh penjabat kepala daerah," imbuh dia.
Lukman meminta penjabat kepala daerah yang baru dilantik mampu membuat terobosan untuk mempercepat implementasi program strategis yang sementara berjalan. "Terutama di setiap perangkat daerah, khususnya terkait penyerapan anggaran pokok yang masih rendah di beberapa daerah," kata dia.
Tak hanya itu, penjabat kepala daerah juga diingatkan agar dapat mempercepat implementasi program strategis nasional yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat di daerah yang dipimpinnya.
"Yakni program pengentasan kemiskinan ekstrim, penanggulangan stunting, penanganan inflasi daerah dan percepatan digitalisasi layanan publik yang memang menjadi program sangat dibutuhkan oleh masyarakat," imbuh dia.
Ia juga meminta penjabat kepala daerah betul-betul bisa menjaga harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga prinsip netralitas ASN khususnya dalam menyambut kontestasi Pemilu 2024.
"Saya kira para Pj Bupati tetap harus mampu mengkreasi program yang sementara berjalan dengan pendekatan inovasi program yang sifatnya dapat mempercepat pencapaian output dan target kinerja yang sudah ditetapkan," pungkas dia.
Pengamat antropologi politik dari Unhas Tasrifin Tahara berharap para Pj. Bupati bekerja secara profesional tanpa ada istilah “bekerja atas titipan” kelompok tertentu.
"Saya yakin itu bisa dilakukan karena para Pj merupakan birokrasi yang paham soal manajemen pemerintahan dan tidak bekerja dalam tekanan politik," ujar dia.
Tasrifin menyarankan agar Pj. Bupati tetap melanjutkan program yang ada di daerah yang dipimpin. Terutama dengan inovasi-inovasi baru dalam bekerja agar terjadi kesinambungan pembangunan di daerah.
"Kalau pun ada penolakan dari warga itu dinamika dalam sebuah proses politik sebagai konsekuensi dalam sebuah kompetisi, jadi Pj yang mendapat penolakan bekerja saja dengan baik karena ia sudah sah secara konstitusi," imbuh dia. (*)