Dalam putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 1990101002
Tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA Tahun 2022 Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawes: Selatan Dr. ABDUL HAYAT, M.SI NIP : 19650405 199010 1 002
Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Syaiful mengatakan, jika dalam 14 hari setelah putusan MA tak ada kasasi dari pihak tergugat, maka Abdul Hayat Gani secara otomatis akan jadi Sekda kembali.
“Setelah 14 hari itu, kalau tidak ada langkah yang diambil maka disitu lah dikatakan inkrah,” tandasnya. (Fajar)