JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Selain Luqman, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kemnaker yakni Rinto Sugito dan Irwan Arifiyanto. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif menghadiri pemanggilan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik kepada Luqman dan dua pihak PNS Kemnaker itu. Namun, keterangan mereka dianggap penting dalam rangka proses penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada Kamis (7/9). Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
KPK mendalami pengetahuan Cak Imin pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker pada 2012. Lembaga antirasuah juga turut mendalami peran-peran yang ditetapkan sebagai tersangka.