MAROS, RAKYATSULSEL -- Dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Maros dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan para pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
“Kedepan kita akan kumpulkan pejabat-pejabat ASN Pemkab untuk mensosialisasikan langsung terkait aturan ASN ini,” tegas Sufirman, Ketua Bawaslu Maros, Kamis (28/09/2023).
Sufirman menambahkan, dalam upaya menekan angka persentase Indeks Kerawanan Pemilu, terkait soal keberpihakan ASN, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan berupa imbauan langsung ke seluruh kelurahan, kecamatan, hingga kantor Pemerintah Kabupaten.
“Kami sudah sebar imbauan ke kantor-kantir lurah, desa, kecamatan, ke pemkab, bahkan sosialisasi di medsos juga sudah berjalan,” tuturnya.
Adapun jika nantinya masih ada ASN yang melakukan pelanggaran setelah dilakukan sosialisasi, Sufirman mengaku akan melalukan penegakan hukum secara tegas.
“Penegakan hukum yang tegas tetap akan dilakukan kalau memang masih ada yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut,” jelas Sufirman, yang juga mengampu Koordiv. SDMO Datin Bawaslu Maros.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Gazali Hadis mengatakan, Maros termasuk kabupaten dengan kerawanan tertinggi soal netralitas ASN.
"Sebagai informasi, berdasarkan pemetaan kerawanan netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu RI, Kabupaten Maros termasuk kabupaten/kota dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN di Sulsel, yakni 36,06." Ungkap Gazali.
Selain Maros, Kabupaten/kota lainnya di Sulsel dengan kerawanan tertinggi isu netralitas ASN yakni Parepare (63,46), Pangkep (27,40) dan Luwu Timur (22,60).(Ikbal)