TAKALAR, RAKYATSULSEL - Warga Desa Galesong Kota menolak keras pembangunan Tower Extralarge Extralong (XL) di pemukiman warga yang terletak di jalan melati, Dusun Lanna, Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong.
"Pastinya pembangunan Tower XL yang akan di bangun di pemukiman warga, kami bersama beberapa warga Galesong Kota menolak keras pembangunan tower tersebut, terkhusus pemilik lahan sekitar yang akan dibangun Tower XL itu," tegas beberapa warga setempat yang diwakili oleh H. Siriwa, Kamis (28/09/2023).
Lebih lanjut dikatakan H. Siriwa, penolakan ini kami bersama puluhan masyarakat telah menandatangi surat tidak setuju pembangunan Tower XL tersebut. Sebab, tentunya akan menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya.
Sehingga kami kesal, harusnya Tower XL ini atau menara komunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga, jangan dibangun di area pemukiman masyarakat.
Mirisnya, pembangunan Tower XL ini di sekitar rumah warga ini acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan terkait. Padahal, masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower komunikasi itu.
Salah satu alasan kami selaku warga menolak pembangunan Tower XL itu, tentunya kami khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang akan ditimbulkan.
“Kami kwatirkan ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” ucap H. Siriwa.
Ia menjelaskan bahwa radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh. Selain itu, ia menuturkan sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkat petir yang tidak sampai tanah," tandas H. Siriwa.
Hal ini disikapi oleh aktivis Takalar, Yusri Yusra Mahendra menegaskan bahwa pembangunan tower XL di Desa Galesong Kota salah satu bentuk kecurangan oleh oknum perusahaan untuk mengelabui aturan.
Sebab, mendirikan tower di pemukiman, sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak. Mengikuti aturan yang ada, seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.
Dimana pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Yusri Yusra Mahendra menambahkan pihak perusahaan harus paham tentang persyaratan pembangunan tower XL, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari Desa,
dokumen lingkungan, dan dokumen rencana teknis menara.
Kemudian surat persetujuan masyarakat sekitar setinggi menara, hal ini tentunya dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum membangun tower XL tersebut, tegas Yusri Mahendra.
Sementara Kepala Desa Galesong Kota, H. Mangka dan pihak Perusahan pembangunan Tower Xl belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini tayang. (Tiro)