“Dan kasus-kasus yang ada, semua bermuara kepada menurunkan etika, moral dan budi pekerti anak didik kita. Ini yang berbahaya bagi masa depan bangsa. Karena kalau budi pekerti sudah menurun, dan moral generasi rusak, akan mudah terjerumus ke kerusakan lainnya, terutama narkoba, kriminalitas dan penyakit sosial lainnya. Ini pada jangka panjang akan menjadi beban dan ancaman bagi negara,” urai LaNyalla.
Padahal, lanjut senator asal Jatim tersebut, Indonesia akan menghadapi ledakan populasi jumlah penduduk usia muda (produktif) mulai dari tahun 2030 mendatang, hingga puncaknya di tahun 2045, dengan komposisi hampir 70 persen penduduk Indonesia adalah mereka yang berada di level usia produktif.
“Ini kan kacau kalau dibiarkan. Usia produktif, tetapi dengan kualitas yang rendah, dan tidak mampu berkompetisi, karena tidak sehat secara fisik, mental dan spiritual, akibat kerusakan moral dan gaya hidup yang sejak di bangku sekolah. Di sisi lain, tenaga kerja asing akan semakin mudah masuk ke Indonesia. Ini harus serius dipikirkan pemerintah,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memang telah mengeluarkan Per-mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Namun aturan tersebut oleh banyak kalangan dinilai tidak terimplementasi dengan optimal di sekolah. Karena regulasi sanksinya hanya bersifat administratif, diberikan oleh satuan pendidikan dan tidak ada tindak lanjutnya, siapa melakukan apa dan siapa yang memberikan hukuman. (fajar online)