MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan kepolisian untuk mempermudah penegakan hukum atau penindakan bagi pengendara yang melanggar.
Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Hal ini juga sengaja dibuat untuk menghindari sentuhan langsung antara anggota polisi lalu lintas dengan masyarakat guna menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Namun seiring perkembangannya, penindakan tilang melalui elektronik ternyata turut disalahkan gunakan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Di mana, beberapa hari terakhir muncul modus penipuan surat tilang elektronik palsu yang dikirimkan melalui WhatsApp (WA).
Modus pelaku yaitu mengirimkan file surat tilang palsu dalam bentuk aplikasi (APK) atau portable document format (PDF) kepada korbannya. Selanjutnya, korban yang menerima pesan WhatsApp dari pelaku dan membuka APK tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku dengan menyadap handphone milik korban.
Pelaku yang sudah lihai dalam menjalankan aksi tipu-tipunya itu pun bisa menguras saldo rekening korban dengan cara meretas mobile banking korban menggunakan username yang ada di alamat email handphone korban.
Aksi penipuan yang mengatas namakan kepolisian inipun ditanggapi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel. Dengan tegas disampaikan, penindakan berupa konfirmasi tilang kepada pelanggar tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
"Saya belum monitor (adanya laporan) soal itu (penipuan surat konfirmasi tilang electronik). Tapi saya sampaikan bahwa kami tidak melakukan konfirmasi tilang melalui WhatsApp," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat diwawancara Rakyat Sulsel, Jumat (29/9/2023).