Dijelaskan, konfirmasi surat tilang bagi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikirimkan langsung petugas melalui kantor Pos. Pengiriman surat tilang pun ditujukan kepada alamat pelanggar sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
"Surat konfirmasi itu kita cetak lalu diantarkan langsung oleh pihak Pos, kita sudah kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Jadi nanti pihak Pos yang antarkan langsung ke rumah (pelanggar) sesuai dengan alamat yang ada di STNKnya," kata Gani.
"Jadi jelas (palsu), sudah bukan dari pihak kepolisian kalau lewat WhatsApp. Karena kita langsung ke rumah pelanggar dengan menggunakan jasa Pos," sambungnya.
Sementara untuk konfirmasi via SMS, Gani menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut hanya bisa dilakukan pelanggar berdasarkan surat konfirmasi tilang yang telah dikirimkan pihak kepolisian melalui kantor Pos. Nantinya, pelanggar bisa menghubungi via SMS nomor yang tertera pada surat konfirmasi yang diterimanya itu.
"Tidak ada juga (konfirmasi SMS), kecuali kalau sudah dari pelanggar melalui website itu menghubungi petugas yang ada di Direktorat Lalu Lintas. Tetapi dia menghubungi itu berdasarkan surat konfirmasi yang kita berikan. Jadi pelanggar itu bisa mengkonfirmasi lewat website yang ada di surat konfirmasi langsung ke petugas yang ada di Ditlantas Polda Sulsel," terangnya.
Adanya modus penipuan baru tersebut, Gani pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Masyarakat yang mendapatkan pesan baik melalui WhatsApp, SMS, atau pesan lainnya dan mengatas namakan pihak kepolisian diminta untuk dikonfirmasi langsung kebenarannya sebelum mengambil tindakan agar terhindar dari kasus penipuan.
"Kalau ada masyarakat yang menerima pemberitahuan tentang tilang elektronik melalui WhatsApp, Ditlantas Polda Sulsel dengan tegas menyampaikan tidak melakukan hal itu. Yang kita lakukan adalah mengirim surat konfirmasi langsung kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia, jadi tidak ada melalui elektronik penyampaiannya, tapi disampaikan secara langsung," pesan Gani.