Dikutip dari laman ETLE Korlantas Polri, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office ETLE.
Sesudahnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Perlu diketahui surat konfirmasi ini tak berarti melanggar lalu lintas. Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, namun dikirimi surat tersebut, kamu tetap harus melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.
Bila konfirmasi sudah dilakukan, barulah petugas kepolisian menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Itu tadi mekanisme sistem ETLE. Perlu diingat, surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika kamu mendapatkan pesan singkat tersebut, ada baiknya untuk diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening kamu. (Isak/B)