GORONTALO, RAKYATSULSEL - Di saat rekan-rekannya sesama non-ASN sibuk menyiapkan diri mengikuti seleksi PPPK 2023, seorang tenaga honorer Satpol PP di Pemkot Gorontalo dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Polresta Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi tersebut.
Selain honorer bernisial NM (42), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41) juga menjadi tersangka perkara pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan oknum Kasatpol PP di lingkungan Pemkot Gorontalo itu resmi ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023.
"Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi beserta saksi ahli Pidana," kata Kasat Reskrim di Gorontalo, Kamis (28/9).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM, untuk mengumpulkan sejumlah uang, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu dari personel yang namanya termasuk di dalam surat perintah tugas.