Pembangunan Rumah Kuliner di Kalabbirang Takalar Diduga Tak Kantongi Izin PBG

  • Bagikan
Pembangunan Rumah Kuliner di Kalabbirang Takalar Diduga Tak Kantongi Izin PBG

TAKALAR, RAKYATSULSEL-Pembangunan rumah kuliner di Kelurahan Kallabbirang, Kecamatan Pattallassang, jalan poros Takalar- Je'neponto diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal dikabarkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUTPRKP) Kabupaten Takalar melalui Bidang Tata Ruang telah memberikan surat teguran nomor 600/52/ST/DPUTRPKP-TR/VII/2023 terhadap pemilik rumah kuliner tersebut.

Hanya saja, pemilik rumah kuliner itu tidak mengindahkan surat teguran dari Bidang Tata Ruang DPUTPRKP) Kabupaten Takalar karena sampai sekarang belum mengurus PBG sementara bangunan itu sudah terlihat rampung.

"Kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik rumah kuliner sejak 26 juli namun sampai sekarang surat teguran tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemilik usaha," ungkap salah satu pegawai Dibidang Tata Ruang DPUTPRKP Takalar, Jumat (29/09/2023).

Bahkan diketahui Bidang Tata ruang juga telah menembuskan surat teguran itu ke Satpol PP Takalar selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Takalar.

Sementara istri pemilik rumah Kuliner yang enggan disebutkan namanya enggan komentar saat berusaha dikonfirmasi.

"Kita konfirmasi ke Saparuddin Lallo karena dia itu yang semua mengurus PBG .Dia juga mengakui bahwa sampai sekarang belum pernah melihat PBG tersebut," ujarnya. (Supahrin)

  • Bagikan

Exit mobile version