Pemprov Sulsel Harapkan IKD dapat Digunakan Pada Pemilu 2024

  • Bagikan
Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dihadiri oleh Perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulsel, di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat ( 29/9/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemprov Sulsel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel melakukan pertemuan bersama dengan jajaran lembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulsel dan Lembaga Keuangan, di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Jumat ( 29/9/2023).

Pertemuan itu merupakan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dihadiri oleh Perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulsel dan Kepala Bank Indonesia Sulsel, Causa Iman Carana.

Pj Gubernur Sulsel menyampaikan, sekaitan dengan pertemuan yang dilakukan pemprov Sulsel bersama dengan penyelenggara pemilu tentu harus memiliki kesepahaman tentang kartu identitas yang juga salah satu instrumen dalam mekanisme jalannya pemilu nantinya.

Kata dia, kesepahaman antara penyelenggara pemilu dan pihak pemerintah harus dicapai agar dapat memaksimalkan partisipasi pemilih pada pemilu nantinya, terutama penggunaan IKD pada pemilihan.

“Inikan KTP elektronik juga sama dengan IKD hanya bentuknya saja yang beda,” kata Bahtiar saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi itu, Jumat ( 29/9/2023).

“Ini yang harus kita paham kawan-kawan supaya sesuatu yang sudah jelas ini tidak kebingungan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, dengan basis IKD itu tentu harus terbiasa dan beradaptasi dengan penggunaan IKD. “Masyarakat perlu terbiasa dengan penggunaan IKD ini kan hanya wujudnya saja yang berubah, wujud fisiknya berubah,” sebut Bahtiar.

Bahkan ia mengimbau kepada Kepala Disdukcapil untuk menggalakkan Tim untuk melakukan perekaman KTP untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat untuk memilih pada pemilu 2024 mendatang.

Labih jauh ia memerintahkan Disdukcapil Sulsel untuk memberikan tembusan kepada KPU RI tentang penyelarasan pemahaman KTP eletronik dan IKD yang memiliki fungsi yang sama dan agar sekiranya dapat digunakan dalam pemilu nantinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Sulsel, Iqbal Suaeb menyampaikan  sosialisasi IKD dapat terus dimasiifkan kepada masyarakat untuk semua kalangan. 

“Secara khusus kepada KPU dan Bawaslu agar dapat menggunakan IKD pada proses pemilu nantinya,” sebutnya. (Abu/B)

  • Bagikan