Rawan ‘Money Politik’ di Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Penerima Uang Juga Bisa Kena Pasal

  • Bagikan
ilustrasi

"Politik uang juga bisa berupa pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang kaitannya dengan pemilu, pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan dan bantuan sosial (bansos) yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," katanya.

Arjuna mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.

"Jika melihat, menemukan ada dugaan politik uang dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol atau pribadi (bacaleg), silakan melapor ke Bawaslu," katanya.

Ia mengatakan laporan bisa disampaikan ke tingkat terendah atau pengawas pemilu desa, pengawas kecamatan sesuai dengan lokasi atau wilayahnya.

"Laporan bisa dilakukan secara langsung ke pengawas pemilu atau secara daring melalui aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," katanya. (jpnn)

  • Bagikan