Rawan ‘Money Politik’ di Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Penerima Uang Juga Bisa Kena Pasal

  • Bagikan
ilustrasi

YOGYAKARTA, RAKYATSULSEL - Jelang masa kampanye Pemilu 2024 serentak Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersiap untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan.

Salah satu kecurangan yang marak terjadi saat pemilu di Indonesia adalah praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan mereka siap untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang praktik politik uang.

"Kami siap untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pencermatan setiap laporan masyarakat terkait adanya dugaan politik uang pada tahapan Pemilu 2024," kata Arjuna di Sleman, Kamis (28/9).

Arjuna menegaskan bahwa politik uang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan merupakan tindak pidana dalam Pemilu.

"Bukan hanya pelaku saja, penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun dan denda," katanya.

Politik uang adalah segala bentuk upaya suap menyuap pemilih dengan memberikan imbalan, bisa berupa uang atau barang dan jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

  • Bagikan

Exit mobile version