MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPRD Sulsel telah mengesahkan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Ini bersamaan paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023 lewat rapat paripurna di DPRD Jumat (29/9/2023) malam.
Ketua Tim Penyusun Pansus Penyelenggaraan Pasantren, Azhar Arsyad mengatakan, ranperda Pesantren ini adalah salah satu upaya untuk memberikan ruang pada madrasah-madrasah dan pesantren yang selama ini menjadi kewenangan pusat dan kemudian dimungkinkan untuk diurus oleh Pemerintah Provinsi.
Perda ini juga memberi penjelasan kepada masyarakat dan kewenangan dari pemerintah provinsi bahwa selama ini kewenangan pengelolaan pendidikan itu hanya di pendidikan umum
"Sehingga pesantren-pesantren atau madrasah kita Tertinggal. Padahal kalau kita bicara indikator IPM itukan salah satu variabelnya adalah sekolah-sekolah madrasah," ujarnya, Sabtu (30/9/2023), saat dikonfirmasi.
Selain itu kata politisi asal Pinrang, Perda ini juga memberi tahu bahwa Pemerintah sesungguhnya bukan hanya fokus pada pendidikan umum, tetapi juga ada pendidikan keagamaan.
"Mudah-mudahan ini jadi jalan sebenarnya. Pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten untuk memberi support untuk perbaikan pendidikan kita khususnya di pesantren atau madrasah," jelasnya.
Dia menilai, ada pandangan bahwa selama ini selalu terkendala bahwa tidak ada dasar hukumnya sehingga, anggaran di APBD Provinsi hanya di peruntukan pada pendidikan umum saja.
"Padahal pendidikan pesantren dan Madrasah itu sangat juga membutuhkan. Bahkan kalau kita mau jujur, pendidikan Pesantren itu jauh lebih holistik sebenarnya. Karena bukan hanya pendidikan skill atau pengetahuan tetapi juga pendidikan keagamaan," pungkasnya.
Sedangkan, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyebutkan, Perda fasilitas pesantren ini bagus. Karena Pesantren ini sebenarnya adalah penyelenggaran kehidupan keagamaan yang di inisiatif oleh masyarakat.
"Kita tahu bahwa sebelum negara ini ada, justru yang menyediakan pendidikan itu adalah pesantren itu. Sebelum ada sekolah-sekolah yang kita kenal SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi itu," katanya.
Lanjut dia, salah satu lembaga sosial kemasyarakatan keagamaan yang menyelenggarakan masyarakat itu adalah pesantren itu.
Dan Pesantren itu sekarang sudah membuktikan bahwa bahwa dia tempat penyelenggaraan pendidikan, sosial dan pelayanan keagamaan.
"Maka dengan adanya Perda ini, teman-teman DPRD Sulsel telah memberi kepastian hukum dan memberi perlindungan terhadap penyelenggara pesantren di Sulsel," tuturnya.
Ditambahakan, jika melihat ini contoh baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia bahwa pesantren bisa hidup berkembang, moderen dan tidak kalah dengan dengan lembaga-lembaga pendidikan lain tentang.
"Saya kira Pesantren ini khas Indonesia dan harus kita rawat. Menjadi tempat kaderisasi bukan hanya sekedar kehidupan keagamaan tetapi kader-kader untuk daerah ini," tukasnya. (Suryadi/B)