Mintje mengatakan akan lebih fokus menyasar pekerja rentan yang bekerja di sektor keagamaan, seperti : guru mengaji, imam masjid, marbot masjid, serta yang bekerja di gereja dan rumah ibadah lainnya.
“Semua profesi termasuk pegawai non ASN dan pekerja rentan keagamaan tentunya perlu dilindungi program BPJS Ketenagkerjaan karena jika terjadi risiko sosial ketenagakerjaan risiko itu dapat dialihkan ke Negara melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Mintje.(*)