Menurut Arief, kebijakan pemerintah melarang TikTok sebagai media sosial melakukan kegiatan e-commerce yang bisa melakukan transaksi langsung juga dirasa sebuah keputusan yang tidak adil.
Sebab, dia menilai platform e-commerce lainnya bisa melakukan cara yang sama untuk mendukung e-commerce sebagai cara untuk meningkatkan penjualannya.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang telah direvisi tersebut melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Peraturan yang direvisi tersebut juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp 1,5 juta).
Oleh karena itu, Arief sebagai pengguna TikTok Shop bersama para seller dan afiliator platform tersebut menyatakan menolak kebijakan yang tidak adil dan mematikan usaha rakyat kecil yang selama ini banyak membantu perekonomian keluarga.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan uji materi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 ke Mahkamah Agung," ucapnya.