Arief menyebut dasar uji materi itu karena Permendag yang menutup TikTok Shop untuk bisa melakukan transaksi langsung bertentangan dengan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE.
"Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar Arief Poyuono.(jpnn)