Kebijakan Pemerintah Larang Tiktok Shop Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Koordinator Masyarakat Konsumen Tiktok Shop Arief Poyuono mengungkap rencana menggugat kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop ke Mahkamah Agung (MA).

Dia pun mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup platform media sosial dan e-commerce itu.

"TikTok Shop ditutup sebagai bentuk pembunuhan ekonomi kerakyatan oleh Jokowi," ujar Arief dalam keterangan diterima JPNN.com, Minggu (1/10).

Selain itu, tuduhan kepada TikTok Shop yang melakukan penjualan barang barang impor langsung menurutnya sangat mengada-ada.

Begitu juga soal alasan UMKM sepi pembeli dinilai tidak berdasar. Sebab, justru seller yang menggunakan TikTok Shop mayoritas itu UMKM yang menjual produknya, seperti bawang goreng, ikan teri, batik, golok, dll.

Arief menilai ada keanehan dengan kebijakan penutupan TikTok Shop. Dia menduga adanya kepentingan platform e-commerce lainya yang kalah bersaing.

"Serta adanya keluarga petinggi negara yang memiliki saham di e-commerce yang kalah bersaing dengan TikTok Shop," lanjutnya.

  • Bagikan

Exit mobile version