Pengambilalihan Pasar Butung Makassar Diwarnai Ketegangan, Kejaksaan Minta Pengelola Lama Hargai Proses Hukum

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang terjadi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar. Mengingat dalam proses pengambilalihan pengelolaan pasar oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya dari yang mengaku sebagai pengelola sah yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta diwarnai keributan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari kota Makassar, Andi Alamsyah yang ikut hadir di lokasi saat proses pengambilalihan Pasar Butung Makassar, Senin (2/10/2023), mengatakan semua yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah Kota Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya telah sesuai dengan proses hukum yang ada. 

Alasan lainnya karena Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Andri Yusuf saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terpidana kasus dugaan korupsi di lingkup Pasar Butung. 

"Kalau kami membiarkan pengelolaan Pasar Butung tetap dilaksanakan oleh pihak lama (KSU Bina Duta), itu sama kami melanggengkan perbuatan korupsinya," ujar Alamsyah sebelum dilakukan eksekusi pengambilalihan Pasar Butung oleh pihak PD Pasar Makassar Raya.

"Makanya saat ini kami meminta ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar agar supaya kita sama-sama ikut proses hukum," sambungnya.

Alamsyah menegasakan, jika ada pihak yang keberatan dalam proses pengambilalihan Pasar Butung bisa mengambil upaya hukum lainnya. Kejari Makassar disebut hanya melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat undang-undang.

"Kalau ada hal-hal yang jadi keberatan silahkan ditempuh lewat jalur hukum, tapi saya rasa teman-teman di pemkot juga sudah siap dalam hal ini tidak ada maksud lain yang dilakukan PD Pasar selain untuk mengamankan aset pemkot dan untuk kepentingan para pedang (Pasar Butung)," ungkapnya. 

Meskipun dalam proses pengambilalihan pengelola Pasar Butung diwarnai gesekan antara pihak PD Pasar Makassar yang dikawal petugas Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sejumlah massa dari pihak pengelola lama, aktivitas di pasar itu dipastikan tetap beroperasi seperti hari-hari sebelumnya.

"Tadi juga PD Pasar berkomitmen pasar tetap beroperasi seperti biasa, ini untuk mengakomodir teman-teman pedagang agar supaya tidak ada indikasi atau tidak ada praduga bahwa ini untuk mencegah para pedagang berdagang," sebut Alamsyah. 

Sementara Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, dalam proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung, pihaknya mengerahkan kurang lebih 400 personel. Pihaknya pun disebut hanya melaksanakan pengamanan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di lokasi tersebut. 

"Kami di sini (Pasar Butung) selaku petugas kepolisian hanya melakukan pengamanan agar tidak ada terjadi situasi yang tidak kondusif," kata Yudi. 

Proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung yang dimulai sekita pukul 08.00 Wita, dan dikawal ratusan personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP Makassar, sempat diwarnai keributan. Di mana, massa  yang diduga dari pihak pengelola lama bersitegang dan saling dorong dengan para petugas yang mengawal PD Pasar Makassar Raya.

"Betul ada bersitegang untuk buka paksa dikarenakan dari pihak yayasan (KSU Bina Duta) mereka (mengaku) berhak menutup sementara PD Pasar mengatakan berhak membuka segel karena mereka selaku pengawas PD Pasar," sebutnya.

Pihak Polres pelabuhan mengawal pengambil alihan ini pengelolaan pasar hingga dibukanya segel kantor pengelola oleh Kejari Makassar. Kantor pengelola pun diserahkan langsung kepada PD Pasar Makassar Raya.

Terkait penolakan oleh KSU Bina Duta, Kepolisian mengarahkan agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

"Bila mana ada pernyataan atau penyampaian yang menurutnya kurang dipahami oleh yayasan silahkan, pihak kejaksaan membuka ruang untuk menyampaikan mengapa pembukaan segel itu dan diberikan kepada PD Pasar," ujarnya.

"Sehingga kami di sini mengamankan kedua belah pihak bisa meredam tensinya. Dan bilamana ada komunikasi dengan pihak jaksa, silakan, sudah ditunggu pihak kejaksaan," sambungnya.

Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan