MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebut tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, yang mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, di Kecamatan Wajo, Makassar, melanggar hukum.
"Apa yang dilakukan PD Pasar Makassar dan Pemkot Makassar itu adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak dari pada Koprasi Bina Duta karena mereka mengambil alih ini tanpa dasar dan landasan hukum," kata kuasa hukum KSU Bina Duta, Muhdar, Senin (2/10/2023).
Muhdar mengklaim, pengelolaan Pasar Butung dalam hal ini Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta masih sah berdasarkan surat kerjasama atau adendum yang dibuat antara PT Haji Latunrung dengan PD Pasar Makassar Raya dan KSU Bina Duta sendiri.
"Jadi di sini dulu ada investor dan investor itulah yang membangun Pasar Butung ini. Makanya berdasarkan adendum itu penguasaan atau pengelolaan Pasar Butung (oleh KSU Bina Duta) sampai tahun 2037, masih ada 15 tahun," ujar Muhdar.
"Karena ada pihak PD Pasar melakukan pemutusan sepihak itukan melanggar hukum, makanya kita sudah uji di pengadilan berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) 1276 Tahun 2022, putusan PK Mahkamah Agung. Maka perjanjian adendum atau kerja sama dianggap sah sampai sekarang ini," klaimnya.
Selain itu, Muhdar juga menyampaikan, kliennya dalam hal ini KSU Bina Duta telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan kembali pemutusan sepihak PD Pasar Makassar Raya. Karena gugatannya masih berjalan di pengadilan maka sampai saat ini disebut belum ada surat yang sah mengenai pengelolaan Pasar Butung.