Parpol Diminta Patuhi Putusan MA Soal Keterwakilan Perempuan

  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dkk soal keterwakilan perempuan di parlemen. Lantas apa alasannya?

"Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," demikian putusan MA sebagaimana dilansir website-nya.

Sehingga Pasal selengkapnya berbunyi: Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur jumlah keterpenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak mengatur mekanisme teknis penghitungan keterpenuhannya, oleh karenanya mekanisme teknis penghitungan a quo selanjutnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (objek HUM) dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 yang pada pokoknya mengatur adanya pembulatan ke bawah dan ke atas.

Menindaklanjuti putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di parlemen dan mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg.

KPU bakal menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Dengan begitu ia meminta partai politik untuk meninjaklanjuti putusan itu.

"Kami sudah sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga mengajukan sesuai putusan MA," katanya, Selasa (3/10/2023).

Pihaknya akan mempedomani putusan Mahkamah Agung. Untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR RI.

"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu," tukasnya.

Anggota KPU Sulsel, divisi teknis Ahmad Adiwijaya secara singkat mengatakan apapun putusan KPU RI akan dijalankan KPU di daerah. Karena sifatnya kolektif kolegial.

"Kami harap parpol di Sulsel taati dan jalankan apa menjadi putusan MA," harapnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan