Sejak Beroperasi September Lalu, Timsus Anti Balap Liar Polrestabes Makassar Amankan 1.500 Kendaraan 

  • Bagikan
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha

"Termasuk beberapa hari lalu, anak dibawah umur yang diamankan ada 16 orang, kita edukasi panggil orang tua. Kita mengingatkan ini adalah tanggungjawab bersama, ini bukan tanggungjawab polisi saja tapi tanggung jawab kita bersama," tutur Amin.

Sebelumya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, Tim Khusus Anti Balap Liar yang dibentuk itu beranggotakan personel dari Satlantas Polrestabes Makassar, Satreskrim Polrestabes Makassar, dan Sat Samapta Polrestabes Makassar.

"Jumlah kurang lebih 50 personel," ucap Ngajib.

Adapun tim khusus yang dibentuk itu, kata Ngajib akan berposko di Pos Lalu Lintas Fly Over Makassar. Tim itupun akan melakukan patroli di sejumlah titik atau lokasi yang sering dijadikan arena untuk kebut-kebutan, baik sepeda motor maupun mobil. 

Lokasi yang sering dijadikan arena balapan liar diantara, sepanjang Jalan AP Pettarani dan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Utamanya di malam hari, hingga dini hari. 

"Telah di buat pos pengamanan dan penindakan balap liar di Pos lalu lintas Fly Over," ungkapnya. 

Adanya masalah yang meresahkan ini, alumni Akpol 1995 itu pun menyampaikan agar masyarakat Kota Makassar tertib berlalu lintas atau tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum.

"Imbauan agar masyarakat taati aturan lalu lintas, tidak ada langgar lalu lintas, melawan arus, tidak gunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya," pesannya.

Jika ditemukan atau ada masyarakat yang terjaring dalam balapan liar, pihak kepolisian disebut tidak akan segan memberikan hukuman tegas, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004, dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Apabila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum tegas," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version