MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima dokumen perbaikan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) setelah diberikan untuk melakukan pencermatan dokumen sampai Selasa 3 Oktober 2023 hingga pukul 23.59 atau semalam.
Dari 18 Parpol peserta Pemilu secara nasional, di Makassar hanya partai Garuda yang tidak memiliki Bakal calon Legislatif (Bacaleg) saat KPU membuka pendaftaran beberapa bulan lalu.
"Semua Partai melakukan perubahan," kata komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (4/10/2023).
Namun kata dia perubahan itu bukan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) hanya dokumen. "Perubahan ini berupa penambahan dokumen, perubahan nama, titel dan lain-lain," ucapnya.
Disinggung dari 17 Parpol, apakah ada yang tidak melakukan perombakan Bacaleg, Mantan ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Makassar ini menyebutkan ada.
"Tidak semua mengganti (Bacaleg) ada satu atau dua partai yang tidak mengganti. Tapi semuanya (Parpol) melakukan perubahan dokumen," ujarnya.
Soal berapa Bacaleg pendatang baru, Gunawan belum mengetahui karena dalam perubahan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif. Tapi Parpol menyerahkan dokumen fisik ke KPU.
"Kalau itu (Bacaleg diganti) belum direkap," tutupnya. (Fahrullah/B)