MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi mendapat tugas baru dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, untuk maju di Pileg DPR RI tahun 2024 mendatang.
Fatmawati masuk di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disetor partai di DPP ke KPU RI pada Selasa (3/10/2023). Ia maju Caleg nomor urut 01 di dapil Sulsel I, meliputi meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.
"Iya benar, saya masuk DCT caleg di DPR RI Dapil Sulsel I Nomor 01. Perintah partai," jelas Fatma, Rabu (4/10/2023) kepada rakyat Sulsel.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal ini, wakil wali kota perempuan pertama kota Makassar ini, menyatakan bersedia mundur dari wakil wali kota Makassar. Apalagi masa jabatan kepala daerah akan dipangkas.
Ia mengatakan DCT yang ditetapkan oleh KPU awal bulan November. Oleh sebab itu memastikan tetap taat aturan untuk mundurkan diri.
"Bukan mengundurkan diri dari kepala daerah, tapi lebih ke momentum karena jadwal pemilihan legislatif sudah terjdadwal dan syaratnya saya harus mundur. Saya bersedia mundur saat ditetapkan DCT November," tegasnya.