MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan proses pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg berakhir dini hari Selasa (3/10/2023) pukul 23.59 Wita.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menegaskan bahwa sebanyak 18 parpol telah menyerahakan dokumen komposisi bacaleg untuk ditetapkan DCT nantinya.
"Hingga batas waktu sesuai regulasi PKPU pukul 23.59 wita. Sebanyak 18 parpol di Sulsel menyerahkan dokumen DCT. Semua melengkapi," jelasnya, Rabu (4/10/2023).
Dengan adanya penyetoran DCT dari masing-masing partai politik dan batas waktu dan ditentukan KPU, maka, Adiwijaya menegaskan tidak ada lagi perbaikan atau pergantian komposisi bacaleg.
"Dokumen bacaleg masuk untuk DCT itu sudah final untuk dilakukan pencermatan di KPU. Artinya sudah final sesuai tahapan dalam pedoman teknis," tegasnya.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, pengajuan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dapat dilakukan mulai 14 - 20 September 2023.
Dijelaskan, untuk tahapan selanjutnya, pencermatan dan verifikasi dokumen DCT, rancangan DCT mulai yanggal 3 Oktober 2023 dan penyusunan dan penetapan DCT nantinya 4 Oktober sampai 3 November 2023.
"Vermin tehadap dokumen yang diajukan selama kurang lebih 2 minnggu sejak tanggal 4-18 Oktober," jelasnya.
Diketahui, KPU Sulsel melayani partai politik (parpol) sampai Pukul 23.59 Wita. Dalam proses pencermatan DCT, KPU menemukan ada perubahan nama bakal caleg hingga pergantian nomor urut.
Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sudah mengajukan dokumen perubahan ke KPU Sulsel. Partai itu, di antaranya Partai Ummat, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat, Golkar.
Partai Buruh, Partai PKN, Partai Garuda, Perindo, PAN, PKB, PDIP, NasDem, PKS, PPP, Hanura dan partai lainya lolos verifikasi peserta pemilu.
"Sampai batas waktu kita melayani sampai tengah malam dan 18 parpol semua yang mengajukan berkas," kata Ahmad Adiwijaya. (Suryadi/B)