MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Pusat telah menetapkan pemilihan kepala daerah selanjutnya akan digelar secara serentak dari November ke September 2024. Setelah Pemilu pada Februari 2024 mendatang.
Dengan begitu masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 atau 4 tahun saja. Pasalnya kepala daerah hasil Pilkada 2020 dan dilantik 2021, seharusnya menjabat hingga 2026. Namun, jabatannya dipangkas untuk menggelar Pilkada serentak 2024.
Lantas bagimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr. Andi Lukman Irwan menilai kepala daerah yang menjabat saat ini tentu saja sangat dirugikan, karena mereka masih bisa selama kurang lebih 1 tahun untuk mengelola program-program strategis, mengelola APBD pokok 1 tahun dan APBD Perubahannya.
"Nah, ini kan menjadi hilang. Artinya dengan hanya menjabat kurang lebih 3 atau 4 tahun, singkat bagi kepala daerah yang hasil pilkada 2020 ini bekerja untuk merealisasikan semua program-program yang mereka sudah janjikan, merealisasikan semua apa yang tertuang di dalam RPJMD-nya," tutur Andi Lukman, Rabu (4/10/2023).
Selain itu kata dia, jika kepala daerah hasil Pilkada 2020 memasifkan kinerja, maka di 2024 mereka kemudian berikhtiar untuk maju kembali masyarakat betul-betul bisa merasakan dampak bahwa kepala daerah ini betul-betul menjalankan semua program yang ada di RPJMD.
Program strategis yang kemudian sudah diperjanjikan dan sehingga mereka ini juga walaupun hanya 3 atau 5 tahun mereka bekerja, tapi masyarakat tetap berada pada tingkat kepuasan yang tinggi.
"Tantangannya pastinya mereka ini sisa kurang lebih 1 tahun lebih untuk bekerja memaju bagaimana kemudian program strategis mereka itu bisa betul berjalan di semua perangkat daerah," katanya.