MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara menjadi syarat mutlak untuk seluruh partai politik (Parpol) agar bisa mendudukkan kadernya di Parlemen.
Seperti Partai Gelora, partai pendatang baru ini merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus mampu lolos meraih 4 persen suara secara nasional.
Direktur Eksekutif PT Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir mengatakan, Gelora sebagai partai pendatang baru pastinya harus bersaing dengan partai-partai yang sudah memiliki kursi di parlemen
"Khusus di Sulsel Partai Gelora saya kira partai yang akan bersaing di papan tengah," katanya.
Sehingga kata dia, Partai Gelora harus kerja keras jika ingin meraih kursi untuk Dapil Sulsel I. "Partai ini (Gelora) bersaing untuk memperebutkan kursi terakhir," singkatnya.
Diketahui Partai Gelora memiliki beberapa petarung mulai dari mantan Bupati Takalar, Syamsari, mantan anggota DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil, Sofia, Sulfiandi Barmawi, Asmawati, Dirham, Arif Atul Mahmuda dan Awaludin Siga. (Fahrullah/B)