Berikutnya pada produk hukum daerah Kota Parepare, Perancang Kanwil Fachruddin mengatakan dari ke-8 produk hukum daerah tersebut, 6 (enam) diantaranya dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara 2 (dua) lainnya dikembalikan atas pertimbangan: a) draft yang dikiirim tidak sesuai dengan draft yang akan dibahas di rapat harmonisasi; dan b) rancangan yang harus disempurnakan dengan menambahkan hal-hal yang ingin diatur dalam peraturan daerah.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.
“Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” ucap Hernadi.
Pelaksanaan rapat harmonsiasi ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Gowa, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Soppeng, Jajaran dari Pemerintah Kota Parepare, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)