Soal perubahan status dan informasi penting lainnya dalam penataan honorer, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan.
"Statusnya sebagaimana usulan anggota dewan yang dibahas di komisi, nanti ada dua jenis. Ada PPPK Penuh Waktu dan PPPK paruh waktu. Nanti jenis-jenis apa saja, misalnya tenaga administrasi dan seterusnya," ungkap Anas.
"Tapi ada juga yang pengkhususan, misalnya untuk guru dan nakes nanti akan ada pembahasan lebih khusus di PP nya," imbuhnya. (fajar online)