MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para pegawai Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Kantor Kecamatan Biringkanya, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dalam kegiatan tersebut ada puluhan peserta yang hadir, diantaranya pegawai kecamatan, para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, juga tokoh masyarakat se-Kecamatan Biringkanaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi selaku pemateri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Nomor Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Kegiatan inipun mengusung tema 'Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju'.
Selain itu, Soetarmi menyampaikan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti camat, beserta jajarannya, LPM, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan Tipikor.
"Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman," ujar Soetarmi, Kamis (5/10/2023).
Lebih jauh, Soetarmi menyampaikan, masalah korupsi sudah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme, serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Untuk itu masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini," sebutnya.
Ironisnya, kata Soetarmi, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Salah satu upaya preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan penerangan hukum dengan mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Soetarmi.
Selama kegiatan ini berlangsung, para peserta disebut sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi, dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandi tindak pidana korupsi.
Apalagi terdapat banyak kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan, termasuk pada Pemerintahan Kota Makassar yang ditangani pihak Kejaksaan dan menarik perhatian masyarakat
Kasus-kasus tersebut diantaranya, kasus korupsi Pembayaran Tunjangan Honorarium Satpol PP Kota Makassar, korupsi Penyalahgunaan Penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, dan korupsi Pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Termasuk kasus korupsi pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar," ungkapnya.
Terpisah, Camat Biringkanaya Kota Makassar Benyamin B.Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang dinilai sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat, terkhusus kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya.
"Sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari kejahatan tindak pidana korupsi," tutup Benyamin. (Isak/B)