Danny Dukung Keputusan Fatmawati Maju Pileg 2024

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

MAKASSAR,RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku mendukung keputusan Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar untuk maju pencalonan anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Danny Pomanto mengatakan Fatmawati sebelumnya telah meminta izin kepada dirinya terkait keinginan mundur sekaligus meminta izin untuk maju ke pemilihan legislatif (Pileg) Sulsel Dapil 1. 

"Dengan alasan alasan yang disampaikan beliau kesimpulannya saya mendukung beliau dengan keputusannya," ungkap Danny Pomanto, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/10). 

Mendengar hal tersebut, Danny mengaku terkejut sebab saat ini Pemerintah Kota Makassar sedang padat-padatnya melaksanakan agenda-agenda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar. 

"Saya sendiri agak sedikit shock, tadinya saya dengar tapi saya fikirnya tidak jadi," terang Danny. 

Apalagi, saat ini telah memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan Danny Pomanto dan Fatmawati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Makassar.  

Meski begitu, Danny mengaku sangat menghargai keputusan politik dari Fatmawati. Bahkan, Ia menilai Fatmawati merupakan seorang kader partai yang baik. Sebab, keinginan untuk maju ke Pileg 2024 merupakan perintah dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. 

Sehingga, Ia menyebut dengan majunya menjadi calon anggota legislatif Fatmawati tetap mengabdi kepada masyarakat. 

"Saya kira secara professional kita harus mendukung putusan ibu wawali dari putusan politik beliau, pengabdian kepada masyarakat itu tetap sama hanya beda ruang, sekarang di pemerintahan nanti di legislatif," tutup Danny. 

Diketahui, Fatmawati Rusdi kini telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Makassar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Surat tersebut telah diterima oleh DPRD Kota Makassar pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan nomor registrasi: 700/1975/DPRD/X/2023. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version