‘Jamila Si Jelita’ Kejari Takalar Jaga Desa di Mappakassunggu dan Kepulauan Tanakeke

  • Bagikan
Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa (Jamila Si Jelita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penerangan hukum di semua desa di Kecamatan Mappakassunggu dan Kepulauan Tanakeke yang dilaksanakan di aula Kecamatan Mappakassunggu, Kamis (05/10/2023).

TAKALAR, RAKYATSULSEL-Jaksa Milik Takalar Siap Jaga dan Keliling Desa (Jamila Si Jelita) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan penerangan hukum di semua desa di Kecamatan Mappakassunggu dan Kepulauan Tanakeke yang dilaksanakan di aula Kecamatan Mappakassunggu, Kamis (05/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Tenriawaru, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intelegen, Arie Sabri Salahuddin SH mengatakan dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini akan memberikan informasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

"Kita harapkan program Jamila Jaga Desa terkait penerangan hukum menjadi sarana untuk menambah pengetahuan hukum di masyarakat, serta mendapat hal positif yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari masalah masalah hukum, khususnya penggunaan dana desa yang tepat sasaran," harap Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH, Kamis (5/10/2023).

Dalam kegiatan penerangan hukum yang berlangsung diaula kantor kecamatan Mappakasunggu itu, dihadiri 9 kepala desa dari dua kecamatan, kepala Inspektorat Takalar, Drs H Yahe, Kabid PMD, Supriadi Siantang serta dua Camat hadir menyimak pengarahan hukum dari Kajari Takalar tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kajari Takalar kembali mengingatkan seluruh pihak pengguna dana desa
untuk senantiasa berkoordinasi dengan pihaknya, manakala pihak desa menemukan ada kendala dalam hal pembuatan dokumen pertanggung jawaban.

" Masyarakat atau pihak pengelola dana desa yang terkendala pembuatan laporan pertanggung jawaban dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan, dimana tujuan koordinasi ini adalah untuk menghindari kesalahan yang berpotensi menjerat hukum bagi Kades dan aparatnya," Pungkas Mantan Kajari Morowali ini. (Supahrin)

  • Bagikan