MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Fatmawati Rusdi telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Wali Kota Makassar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada tanggal 2 Oktober 2023.
Alasannya, karena Fatmawati akan maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang. Di mana, mengharuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai syarat Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.
Majunya Fatmawati dalam Pileg 2024 merupakan permintaan dari Partai Nasdem. Di mana, Fatmawati maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai NasDem Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dengan no urut 1.
Fatmawati mengaku sebelumnya telah meminta izin atas pengunduran dirinya sekaligus berpamitan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat keduanya bertemu di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Fatmawati mengatakan mendapat perintah untuk maju pada Pileg 2024 dari Partai NasDem pada tanggal 2 Oktober 2023 yang lalu.
"Tanggal 2 Oktober, saya langsung cari bapak (wali kota) ternyata bapak waktu itu di Jakarta juga, jadi saya pending (tunda) pulang dari Jakarta, saya tunggu bapak selesai acara pas terima penghargaan kemarin, sampaikan ke bapak, dan tentunya saya mohon restu sama bapak," terang Fatmawati saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (5/10).
Fatmawati mengungkapkan pengajuan surat pengunduran dirinya harus melewati beberapa tahapan yakni pengajuan di DPRD Kota Makasssar lalu untuk dilakukan sidang paripurna, setelah itu berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunggu surat keputusan resmi pengunduran dirinya.
Maka dari itu, Fatmawati mengatakan sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada tanggal 3 November 2023 mendatang, Kemendagri sudah mengeluarkan surat resmi pengunduran dirinya.
"Sebelum DCT surat penetapan dari mendagri sudah harus di pegang seperti itu syaratnya untuk masuk DCT," terang Fatmawati.
"Secara kelengkapan adminiatrasi sudah lengkap, kita tunggu DCT nya," lanjut Fatmawati.
Meski begitu, Fatmawati mengaku dirinya merasa sedikit berat meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota. Namun, sebagai kader partai sekaligus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem, ia harus mengikuti perintah partai.
"Sebenarnya berat tapi di lain sisi saya petugas partai, saya pengurus DPP," ucap Fatmawati.
Fatmawati menyebut di mana pun ia menjabat selama untuk kepentingan dan pengabdian kepada masyarakat itu tidak menjadi masalah.
"Saya pribadi sekali lagi apapun itu kalau kau judulnya pengabdian ke masyarakat saya selalu berangkat dengan nyawa itu, saya memang butuh pengabdian," jelas Fatmawati.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya. (Shasa/B)