MAROS, RAKYATSULSEL -- Pengawasan Partisipatif adalah salah bentuk pencegahan potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Pencegahan tidak bisa terjadi jika dilakukan hanya sendiri, perlu bantuan kerjasama berbagai pihak. Termasuk bekerja sama dengan komunitas penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan Nasrullah, Anggota Bawaslu RI tahun 2012-2017 pada kegiatan Kordinasi Penguatan Pemahaman Kepada Disabilitas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Maros, Warkop Bagas, Kecamatan, Turikale Kabupaten Maros, Jumat (6/10/2023).
Ia mengatakan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pemilu sangat penting. Karena jumlah pemilih penyandang disabilitas cukup banyak. Dan terdapat potensi pelanggaran prosedur aksesibilitas di TPS.
"Bentuk pengawasan oleh penyandang disabilitas adalah sarana dan prasarana dalam TPS. Apakah akses bagi penyandang disabilitas ada atau tidak. Perlunya dari disabilitas untuk menjadi pengawas TPS agar partisipasi berbagai pihak dapat terlaksana dengan baik," ungkap Nasrullah.
Senada, Ketua Fordisma Husain mengapresiasi Bawalsu Maros karena melibatkan penyandang disabilitas dalam mendorong aksesibilitas pemilu.
"Disabilitas banyak ragam, perlu disikapi penyelenggara pemilu. Yang memiliki kebutuhan berbeda pada saat menyuarakan hak pilihnya di TPS. Entah itu kursi roda, pendamping bagi tuna netra dan tuna rungu dan lain-lainnya," kata Husain.
Terutama pada hari pemungutan suara, Husain menjelaskan terdapat TPS yang tidak bisa diakses oleh penyandang tuna daksa. Misalnya jalan berbatu, jalanan tidak rata dan bertangga, serta pintu masuk TPS yang tidak memuat kursi roda.
Ia pun berharap agar penyandang Disabilitas untuk diberi ruang untuk menjadi penyelenggara. Karena tak ada yang lebih memahami isu disabilitas kecuali penyandang disabilitas itu sendiri.
Diketahui kegiatan ini diikuti 50 orang dari berbagai komunitas penyandang disabilitas di Maros. (Ikbal)