Poliandri di Gowa Berujung Tragis, Suami Pertama dan Anaknya Bunuh Suami Kedua Istrinya

  • Bagikan
Pres rilis kasus pembunuhan di Kabupaten Gowa, di Polda Sulsel, Jumat sore (6/10/2023).

"Anggota memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tembakan tersebut selanjutnya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkan kedua pelaku," jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, MH dan HM merupakan residivis kasus kejahatan jalanan, busur dan memiliki beberapa laporan polisi di wilayah hukum Polres Gowa. Keenam pelaku dan barang bukti pun diserahkan ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku masing-masing HL, MH, HM, IR, dan SF yakni Pasal 340 KUHPidana 

subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat 3 subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Sedangkan untuk satu pelaku inisial MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana karena terbukti merintangi penyidikan. Dengan ancaman hukuman selama 9  bulan penjara," kuncinya.

Untuk diketahui, poliandri ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial ID (52). Dia diketahui menetap bersama korban atau suami keduanya bernama Faisal, yang dalam kasus ini menjadi korban.

Hanya saja, pernikahan ID bersama suami keduanya tersebut selama tiga tahun belum dikaruniai anak. Sementara suami pertamanya telah pisah ranjang selama tiga tahun. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version