PAREPARE, RAKYATSULSEL - Direktur RSUD Andi Makkasau dr Renny Anggraeny Sari menerima Tim Visitasi dalam rangka perpanjangan Izin Operasional RSUD Andi Makkasau Kota Parepare di Aula RSUD Andi Makkasau, Sabtu (7/10/2023).
Tim visitasi dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel didampingi Ketua Perhimpunan Rumah Sakit (PERSI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat DR. dr. Khalid Saleh, Sp.PD Finasim, Dinas PTSP Provinsi Sul-Sel dan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Hadir Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Ibrahim Kasim, Wakil Direktur Bidang administrasi dan Keuangan drg. Andi Cenrara serta sejumlah manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare.
Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari mengatakan tujuan kedatangan Tim Visitasi tersebut untuk memastikan kesiapan RSUD Andi Makkasau baik dari segi teknis, dokumen maupun perencanaan dapat memenuhi standar untuk mendapatkan kembali izin operasional RS, serta memberikan masukan dan arahan dalam menyempurnakan dokumen persyaratan pengajuan izin.
"Untuk Rumah Sakit Andi Makkasau sendiri, izin operasional berlaku sampai 6 Maret 2024. Sedangkan persyaratan, 6 bulan sebelum izinnya habis kami sudah mengajukan permohonan untuk penerbitan izin kembali," ucap Renny Anggraeny Sari.
"Kami berharap kiranya pelaksanaan visitasi dan verifikasi uji kesesuaian perpanjangan izin operasional, membuahkan hasil yang baik," harap Renny Anggraeny Sari.
Ketua Tim Visitasi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, mengatakan Tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin RS Andi Makkasau.
"Kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan RS Andi Makkasau dari sisi tekhnis, dokumen dan perencanaannya dapat terpenuhi sehingga bisa mendapatkan kembali izin operasional untuk periode mendatang," terang Ardadi.
(*)