Subbidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sulsel Dapat Arahan dan Juknis Pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi bersama Direktorat Jenderal AHU (Ditjen AHU) guna mendapatkan arahan dan petunjuk teknis pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023 dan peningkatan kualitas layanan AHU di wilayah Sulawesi Selatan. (5/10)

Hal ini selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan harus memberikan kualitas pelayanan yang terbaik guna untuk memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat.

Tim yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi berkunjung ke Ditjen AHU untuk mengkoordinasikan terkait pelegalisiran dokumen, khususnya untuk Buku Nikah.

"Di Sulawesi Selatan terdapat aduan terkait legalisir buku nikah dimana diharuskan ke Jakarta untuk melakukan legalisir, karena bila dibandingkan dengan ijazah sekolah, legalisir dapat dilakukan cukup ke sekolah asal" kata Hernadi.

Menanggapi hal tersebut, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU yang didampingi oleh Fathushalih Ensy, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU mengatakan pelegalisiran dokumen memiliki aturan khusus, termasuk legalisir Akte Cerai dan Sertifikat Kompetensi.

"Untuk buku nikah, Kementerian Agama telah mengatur dalam Permenag nya yang menyatakan setiap dokumen nikah yang akan dibawa keluar negeri terlebih dahulu harus dilegalisir oleh Badan Peradilan Agama (Badilag). Untuk Akte Cerai, Setiap dokumen yang diterbitkan oleh Badilag harus dilegalisir oleh Badilag itu sendiri. Untuk Ijazah Sekolah, telah diatur melalui Permendikbud yang menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan adalah dari Satuannya, dalam hal ini Kepala Sekolah, kecuali Ex Timor Timur, kuliah di luar negeri dan Ex Kelas Internasional dimana harus ke pusat untuk mengurusnya. Untuk Sertifikat Kompetensi, sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) harus dilegalisir dahulu oleh ketua BNSP," beber Arisy.

"Kami juga sudah sampaikan setiap kami ke provinsi/daerah selalu ada pertanyaan kenapa harus ke Jakarta dulu untuk legalisir buku nikah. Maka kami sampaikan, terkait hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Kami sudah berkoordinasi agar proses pelegalisiran ini dapat dengan mudah diurus", lajut Arisy.

Ikut serta dalam tim Andi Wildania, Iman Asyhari dan Nur Agustini yang merupakan pelaksana Kantor Wilayah. (*)

  • Bagikan