MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memastikan seluruh dokumen mereka Memenuhi Syarat atau MS.
"Iya aman (tidak ada dokumen bersamalah Bacaleg Pengganti)," kata Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (9/10/2023).
Dimana masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Parpol kata Saiful ada 11 Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang melakukan pergantian.
"Yang mengganti Partai Golkar,NasDem, Gerindra, Perindo, Gelora, PKS, dan Demokrat," ujarnya.
Selain itu ada juga Parpol yang hanya menghapus Bacaleg mereka dalam Daftar Calon Semenetara (DCS) sebelum ditetapkan pada awal November 2023 nanti.
"Ada yang mundur dari partainya, namun tidak melakukan pergantian sebanyak 5 orang. Tapi kan domainnya di partai soal mundur tidaknya calon. Kami hanya menerima pengajuan dari partai." ujarnya.
Disinggung soal Partai yang mencoret Bacaleg mereka tanpa mengganti. Saiful menyebutkan itu partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Pangkep.
"Yang menghapus (Bacaleg tanpa diganti) partai Ummat dan Perindo)," jelasnya. (Fahrullah/B)