DPRD Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti dipastikan bakal berlangsung seru. Sebab, kebingungan para tokoh politik untuk maju di Pemilu atau Pilkada akhirnya mendapatkan jawabannya.

Anggota DPRD terpilih di Pileg 2024 diperbolehkan dan dimungkinkan untuk ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Bulan September 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah harus mengundurkan diri sesuai norma dalam UU Pilkada.

"Soal anggota Dewan yang maju pilkada apakah wajib mundur? Jadi, putusan Mahkamah Konsitusi itu menjelaskan tentang anggota DPRD (dalam bahasa) putusan MK wajib mundur," ujarnya lewat via telepone kepada Wartawan Harian Rakyat Sulsel, Senin (9/10/2023).

Saat ini memang sekitar puluhan anggota DPRD Sulsel hasil pileg 2019 mempersiapkan diri maju di Pilkada 2024. Hanya saja ada memilih tidak lagi mengikuti caleg. Sedangkan sebagaian besar masih tetap mau mengaduh nasib di kursi legislatif.

Misalnya, Anggota DPR Sulsel (Demokrat) Selle KS maju di Pilkada Soppeng, Syaharuddin Alrief (NasDem) di Sidrap, Rudianto Lallo (NasDem) maju di Pilwali Makassar, Dasmawangsya Muin (Gerindra) maju di Gowa, Hengky Yasin (PKB) maju Takalar, Syamsuddin Karlos (PAN) maju di Jeneponto, John Rende Mangontan (Golkar) maju di Tana Toraja, Ady Anshar (NasDem) pilkada Selayar,  Irwan Hamid (PKB) maju Palopo, Irwandi Natsir (PAN) maju di Bone, Rusdin Tabi (Gerindra) maju Enrekang, Muh Syarif Patta maju di Jeneponto, Husmaruddin (PAN) di Luwu.

Kendati demikia, selaku KPU RI, Idham menyampaikan. Dengan KPU belum bisa memfonis bahwa keputusan MK itu dijalankan atau belum DPRD terpilih tahun 2019, mengingat KPU masih menunggu hasil pileg 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

  • Bagikan