Dua Nama Ini Menguat Gantikan Fatmawati Rusdi Jabat Wakil Walikota Makassar

  • Bagikan
Andi Rahmatika Dewi - Erick Horas

Kedua politisi tersebut digadang-gadang kandidat kuat untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota Makassar yang ditinggalkan Fatmawati Rusdi.

Terkait kedua nama tersebut, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan saat ini belum ada pembahasan soal nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Makassar.

Namun, ia menegaskan bahwa jika ada usulan nantinya, Gerindra akan menyodorkan nama kader internal. Dan salah satu dinilai berpeluang adalah Ketua DPC Gerindra Makassar, Erick Horas yang juga anggota DPRD Makassar.

"Saat ini memang belum ada pembahasan. Tapi banyak kader potensial kita di Makassar, Salah satunya memang Erick Horas," jelasnya.

Kendati figur yang bakal diusulkan sebagai Wakil Wali Kota Makassar konsekuensinya tidak bakal maju sebagai caleg, Darmawangsyah Muin mengatakan akan dicarikan solusi terbaik.

"Nanti kita akan bicarakan bagaimana baiknya. Kita bicarakan juga karena kalau mau diusul sebagai wakil wali kota maka tidak bisa maju lagi Caleg. Makanya kita cari juga figur-figur cadangan kader kita," terangnya.

Sementara itu partai NasDem sebagai partai pengusung Danny-Fatma di Pilwali 2020, Ketua OKK DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin hanya mengatakan, bahwa NasDem tentu akan memilih kader potensial, namun belum saatnya dibahas siapa pengganti Fatmawati.

Terkait peluang mengusulkan nama Ketua DPD NasDem Makassar, Andi Rahmatika Dewi, dirinya mengaku NasDem Sulsel juga belum membahas persoalan ini.

"Belum ada pembicaraan di internal partai, karena masih fokus DCT. Kami belum bahas itu, nantilah akan ada saatnya," singkatnya.

Menanggapi kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Makassar pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid megatakan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version